Pengumuman Sertifikasi Guru 2013 - setelah dalam postingan sebelumnya telah diberikan informasi tentang bagaimana cara melihat daftar calon peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2013, dalam postingan Solo Ngeblog kali ini akan diberikan kepada anda infromasi atau pengumuman seputar
sergur 2013 yang di dapatkan melalui Badan PSDMP dan PMP, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik. dibawah ini
pengumuman sertifikasi guru 2013 yang bisa anda cermati sehingga anda bisa mempersiapkan apa yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi.
- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan
memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas
pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah
karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya
(ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah,
tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen
yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru
PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari
perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio
(kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah
memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan
sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang
studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh
guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten
dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi
atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat
menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program
studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program
studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program
studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata
pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan
harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata
pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pola
PSPL
- Pola
PF mengumpulkan Portofolio
- Pola
PLPG
- Memantau proses penetapan peserta melalui website
www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai
peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta
PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Dengan melalui proses sertifikasi guru 2013, diharapkan kinerja tenaga pendidik bisa lebih meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia karena tentunya pemerintah tidak ingin cuma-cuma dalam memberikan kompensasi, karena seperti yang telah diutarakan dari dulu sertifikasi bisa dihentikan apabila kinerja guru yang telah sertifikasi tidak menunjukkan peningkatan kinerja. Nah semoga postingan kali ini mengenai Pengumuman Sertifikasi Guru 2012 bisa bermanfaat bagi anda.
100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.