Pengertian HAM Hak Asasi Manusia - Kemarin pada tanggal 10 Desember ditetapkan menjadi Hari HAM atau Hak Asasi Manusia, banyak yang memperingati dengan berbagai cara baik dengan melakukan orasi, berdemo ataupun bisa dengan cara unik yaitu dengan pameran foto dan lukisan. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat. Hukum di Indonesia sepertinya tidak main-main untuk kasus pelanggaran HAM. Komnas HAM merupakan wadah atau organisasi yang secara resmi mengurusi segala hal yang bersangkutan dengan pelanggaran dan perlindungan HAM
seperti yang sudah diutarakan diatas bahwa Definisi atau
pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, golongan, jabaatan atau status sosial. dibawah ini merupakan pembagian Hak Asasi Manusia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Nah semoga anda mengerti definisi atau pengertian HAM atau Hak Asasi manusia berikut dengan jenisnya, bila anda pernah atau sedang mengalami pelanggaran HAM yang dirasa merugikan anda, anda bisa mengadu ke Komnas HAM untuk mendapatkan solusi untuk permasalahan yang anda hadapi, dan semoga postingan Solo Ngeblog kali ini berguna bagi anda
100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.