UMP 2013 Upah Minimum Provinsi Seluruh indonesia - Dalam postingan Solo Ngeblog kali ini akan diberikan infromasi mengenai Upah minimum Provinsi di seluruh Indonesia sehingga anda tahu UMP di Provinsi anda. Karena tahun 2012 tinggal satu bulan lagi, Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi menginstruksikan Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah untuk segera mempercepat pembahasan UMP 2013 karena untuk dijadikan acuan penggajian pegawai untuk tahun besok
Dilihat dari Data di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai Selasa (21/11), Sampai saat ini baru sebanyak 17 Provinsi yang telah menetapkan
UMP 2013 atau Upah Minimum Provinsi. dibawah ini merupakan upah minimum provinsi 2013 yang dapat anda lihat
UMP / Upah Minimum Provinsi 2013
- NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
- Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
- Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
- Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
- Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
- Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
- Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
- DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
- Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
- Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
- Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
- Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
- Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
- Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
- Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Bagi pengusaha yang tidak mematuhi Upah Minimum Provinsi 2013 akan dikenakan sanksi dari hukuman Penjara minimal empat tahun dan denda miniman 100 sampai 400 juta rupiah karena melanggar ketetapan UMP 2013 yang berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nah demikian infromasi yang dapat
Solo Ngeblog berikan kepada anda. Salam
100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.